Posts

Showing posts from 2014
Lanjutan Kode Etik BAB VIII PENDIDIKAN dan/atau PELATIHAN Pasal 37 Pedoman Umum (1) Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tingkah laku individu/kelompok/komunitas yang bertujuan membawa kearah yang lebih baik melalui upaya pengajaran dan pelatihan. (2) Pendidikan dalam pengertian ini termasuk pendidikan bergelar atau non gelar. • Pendidikan bergelar yaitu program pendidikan yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi. • Pendidikan non gelar adalah kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi, Himpsi, Asosiasi/Ikatan Minat dan/ atau Praktik Spesialisasi Psikologi atau lembaga lain yang kegiatannya mendapat pengakuan dari Himpsi (3) Pelatihan adalah kegiatan yang bertujuan membawa kearah yang lebih baik yang dapat dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi, Himpsi, Asosiasi/Ikatan Minat dan/atau Praktik Spesialisasi Psikologi atau lembaga lain yang kegiatannya mendapat pengakuan dari Himpsi Pasal 38 Rancangan dan Penjabaran Program Pendidikan dan/atau Pelatih

Kode Etik Psikologi

Kode etik psikologi yang telah direvisi :  BAB I PEDOMAN UMUM Pasal 1 Pengertian (1) KODE ETIK PSIKOLOGI adalah seperangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatansebagai psikolog dan ilmuwan psikologi di Indonesia. (2) PSIKOLOGI merupakan ilmu yang berfokus pada perilaku dan proses mental yang melatarbelakangi, serta penerapan dalam kehidupan manusia. Ahli dalam ilmu Psikologi dibedakan menjadi 2 kelompok yaitu profesi atau yang berkaitan dengan praktik psikologi dan ilmu psikologi termasuk dalam hal ini ilmu murni atau terapan. (3) PSIKOLOG adalah lulusan pendidikan profesi yang berkaitan dengan praktik psikologi dengan latar belakang pendidikan Sarjana Psikologi lulusan program pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) sistem kurikukum lama atau yang mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dan lulus dari pendidikan profesi psikologiatau strata 2 (S2) Pendidikan Magister Psikologi (Profesi Psikolog). Psiko